BNN Provinsi Kaltim Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu
Berita daerah | 3 Juni 2020, 20:14 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Kedua tersangka berinisial G-N dan F-H tersangka kasus peredaran narkoba yang berhasil diringkus oleh tim gabungan BNNP Kalimantan Timur di tengah pandemi Covid-19.
Keduanya diamankan di kediamannya yang terletak di Kawasan Jalan Daksa Raya Batakan, Balikpapan pada minggu kemarin, Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,2 Kg sabu-sabu, 1000 butir pil ekstasi, timbangan, serta alat hisap.
Berdasarkan keterangan petugas BNNP Kalimantan Timur. Diketahui kedua pelaku merupakan jaringan narkoba antar pulau yang sudah berulang kali menggunakan jasa ekspedisi untuk transaksi narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
#BNNPKaltim#BerantasNarkoba#SayNoToNarkoba
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV