> >

SURAT IJIN KELUAR MASUK BANDARA

Berita daerah | 1 Juni 2020, 14:47 WIB

BADUNG, KOMPASTV - saudara pada era new normal ini penumpang menuju dan dari jakarta melalui dari bandara i gusti ngurah rai bali wajib memiliki surat tugas dan juga mempuyai sikm ( surat ijin keluar masuk ) selain hasil rapit test untuk melengkapi protokol covid -19

saudara sejak beroperasi kembali pada 7 mei 2020, untuk penerbangan domestik situasi bandara i gusti ngurai rai bali masih terpantau sepi penumpang.

selain surat keterangan non reaktif covid 19, calon penumpang juga harus melenkapi diri dengan surat pendukung lain seperti surat perjalanan dinas dan surat keterangan lainnya sesuai tujuan perjalanan untuk kemudian diverifikasi oleh maskapai penerbangan masing-masing  termasuk surat ijin keluar masuk sikm untuk penumpang yang menuju jakarta.

sebaliknya menuju bali sesuai ketentuan dalam surat edaran 4 gubernur bali, untuk menuju bandar i gusti ngurah rai bali, wajib memenuhi persyaratan dokumen sesuai surat edaran 4 serta hasil pcr tes negatif dan mengisi data pelaku perjalanan di website cek diri yang telah disediakan pemprov bali

 

#sikm #bandarangurahraibali #newnormalbali

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU