Denda untuk Pemudik Bandel yang Nekat Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM
Berita daerah | 26 Mei 2020, 22:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan yang akan keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek.
Bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan surat surat izin keluar-masuk (SIKM).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.
Baca Juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Soetta, Persiapkan SIKM Bakal Diperiksa Petugas
Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.
“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Fahri, dalam konferensi video sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” sambungnya.
Baca Juga: Anies Tegaskan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Jika Tak Punya Siap-Siap Putar Balik
Sanksi Tak Bawa SIKM
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV