BNNP Jatim Tangkap Pengedar Narkoba, Pemain Sepak Bola Terlibat
Berita daerah | 18 Mei 2020, 13:57 WIBKOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur telah menangkap pengedar narkoba di wilayah Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) siang.
Salah seorang yang ditangkap ternyata merupakan pemain sepak bola yang masih aktif.
Dua pengedar ditangkap dalam sebuah hotel di kawasan Pabean, Payan, Sedti, Sidoarjo bersama dua produsen sekaligus.
Baca Juga: Sempat Ditangkap karena Perdagangan Narkoba, Mantan Pemain Real Madrid Dilepaskan
Dua pengedar tersebut adalah M Nasirin alias Cak Imin (31) warga Pegerjowo, Buduran, Sidoarjo dan Eko warga Lamongan.
Sedangkan dua produsen yang dibekuk adalah Dedik A Manik, warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara dan Novin Adrian warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal.
Nasirin merupakan mantan kiper PSMS Medan dan kini bermain untuk klub Liga 2, PS Hizbul Wathan.
Saat tim BNNP Jatim bergerak di dalam kamar hotel nomor 103 yang jadi tempat pertemuan keempat tersangka ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu.
Pada paket tersebut berisi 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram. Total ada sebanyak 5,319 kilogram.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan profiling dari informasi masyarakat.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV