Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19 di Jember
Berita daerah | 17 Mei 2020, 06:14 WIBJEMBER, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Rapat koordinasi dilakukan melalui video telekonferensi di Pendopo Bupati pada Jumat (15/05).
Rapat koordinasi membahas sejumlah langkah strategis, yang berkaitan dengan penanganan pemudik, efektifitas pos pemeriksaan, biaya perawatan, kesehatan dan akomodasi bagi warga terdampak Covid-19.
Rapat tersebut untuk memantabkan koordinasi dan pendampingan KPK, BPK, dan BPKN kepada Pemkab Jember dalam melaksanaan kegiatan tersebut, sehingga penanganan Covid-19 berjalan cepat dan tepat sesuai aturan dan prosedur.
Bupati Jember, Faida secara khusus meminta KPK, BPK dan BPKN untuk mendampingi tim di Pemkab Jember dalam penggunaan aggaran Covid-19. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat tuntutan hukum.
Selain itu koordinasi dan pendampingan juga untuk mencegah penyalahgunaan dana penanganan Covid-19, yang mencapai 479 miliar rupiah.
Pemerintah Kabupaten Jember sendiri merelokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar 479 miliar rupiah. Dana terssebut terbesar kedua di seluruh Indonesia untuk tingkat Pemerintah Kota atau Kabupaten.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan kesehatan sebesar 310 miliar rupiah, penanganan dampak ekonomi sebesar 81 miliar rupiah, dan untuk penyediaan jaring pengamanan sosial sebesar 87 miliar rupiah.
#AnggaranCovid19 #KomisiPemberantasanKorupsi #PemkabJember
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV