> >

Nilai Raport Jadi Acuan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020

Berita daerah | 13 Mei 2020, 12:16 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Jumeri, yang ditemui di tempat kerjanya membenarkan jika acuan penerimaan PPDB 2020 adalah dengan menggunakan nilai raport mulai semester 1 hingga 5. Nilai rapor tersebut kemudian dirangkum oleh pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan, yang kemudian ditandatangani oleh kepala sekolah masing-masing. Selain nilai yang telah dirangkum, akreditasi sekolah juga akan menentukan. Sekolah dengan akreditasi A, maka akan mendapat nilai 100 persen, akreditasi B akan dinilai 90 persen, akreditasi C memiliki nilai 80 persen, sedangkan sekolah yang belum terakreditasi akan diberi nilai 70 persen. Selain masalah acuan untuk penerimaan PPDB menggunakan nilai raport, proses PPDB juga akan dilakukan secara daring. Bagi sekolah khusus olah raga dan Inklusi, PPDB akan dimulai 2 sampai 4 Juni, sedangkan untuk kelas reguler akan dibuka mulai 15-25 Juni 2020.  Sementara itu, zonasi akan tetap diberlakukan, yakni kuota 15 persen jalur prestasi, 30 persen afirmasi dan disabilitas sebanyak 15 persen. Tahun ini pihaknya juga memberikan kuota bagi putra-putri dari tenaga medis yang berjuang digaris terdepan penanganan Covid-19. 

#PPDB #KadinasPendidikanJateng #Jateng

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU