> >

Dishub Lakukan Sosialisasi Wajib Surat Tugas bagi Penumpang KRL

Berita daerah | 12 Mei 2020, 19:35 WIB

DEPOK, KOMPAS.TV - Sementara itu, pemeriksaan surat tugas sebagai syarat penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, masih sebatas sosialisasi.

Pemerintah kota Depok melalui petugas Dinas Perhubungan belum melakukan penindakan.

Meski demikian petugas tetap memeriksa syarat dan kelengkapan penumpang sebelum naik KRL.

Bagi penumpang yang tidak membawa surat tugas masih diperbolehkan naik KRL, namun mereka diingatkan agar mengurus surat tugas dari tempat kerja sebagai syarat naik kereta pada esok hari.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU