Diciduk Polisi, Politikus Gerindra Malah Beberkan Cara Menanam Ganja di Rumah agar Tumbuh Subur
Berita daerah | 12 Mei 2020, 14:12 WIBKENDARI, KOMPAS TV - Mantan calon legislatif atau Caleg yang juga politikus Partai Gerindra Kota Kendari berinisial MZ ketahuan menanam ganja di rumahnya. Selain itu, pria berusia 34 tahun tersebut juga terbukti mengonsuminya.
Pelaku MZ lantas diciduk kepolisian dari Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumahnya yang berada di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020).
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan satu pohon ganja dengan tinggi sekitar 2 meter yang ditanam dalam pot di pekarangan rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa ganja kering dan lintingan ganja.
Baca Juga: Pohon Ganja Ditemukan di Sebuah Rumah Mewah di Cimahi
Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengungkapkan MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin, sehingga pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Pelaku kami sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka Faturrahman di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (12/5/2020).
Selain mengamankan satu pohon ganja ukuran dua meter beserta pot, polisi juga menyita satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji ganja yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas, serta bekas lintingan isap.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengakuan Politikus Gerindra Penanam Ganja: Sudah Kecanduan Sejak SMP, Sehari Isap 7 Linting
"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujarnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV