Siap-siap! Ada Rencana Penumpang KRL Wajib Membawa Surat Tugas dari Perusahaan
Berita daerah | 11 Mei 2020, 04:30 WIBKOMPAS.TV - Rencana penerapan aturan penumpang krl harus membawa surat tugas dari perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB makin menguat.
Wali Kota Bekasi menyatakan, kota Bekasi menunggu realisasi penerapannya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Warga Jabodetabek yang menggunakan KRL mungkin menurun, tetapi tetap belum mampu menerapkan jaga jarak secara maksimal.
Potensi penularan virus corona pun masih tinggi.
Oleh karena itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi setuju akan rencana mewajibkan penumpang KRL dari Bekasi menuju Jakarta menunjukkan surat tugas, saat melakukan perjalanan.
Meski begitu Rahmat Effendi mengaku masih menunggu regulasi dan, mekanisme dari DKI Jakarta untuk penerapannya di lapangan.
Sebelumnya rapat pimpinan daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan para bupati serta wali kota, memutuskan aturan naik krl di masa PSBB.
Nantinya warga yang akan naik KRL wajib mempunyai surat keterangan resmi dari perusahaan.
Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, perusahaan yang dimaksud adalah yang ada dalam 8 jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Terkait penumpang KRL dan virus corona, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada 3 penumpang KRL Bogor - Jakarta yang positif corona lewat tes swab, awal Mei lalu.
Selain itu 3 penumpang KRL bekasi juga positif corona pasca tes swab di stasiun Bekasi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV