Polisi Tutup Tempat Usaha, Pedagang Ngamuk: Kami Laksanakan Hidup Pak!
Berita daerah | 10 Mei 2020, 09:53 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Upaya untuk menertibkan masyarakat soal PSBB terus mendapat perlawanan dari warga.
Di Kota Cirebon, Jawa Barat, para pedagang mengamuk saat petugas menutup tempat usahanya karena bukan bagian dari usaha kebutuhan pokok di tengah penerapan PSBB.
Baca Juga: Viral! Pemuda Ngamuk Tolak Pakai Masker di Jonggol
Pedagang ini marah saat petugas Satpol PP melakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar.
Ia tak terima lokasi tempat berjualan miliknya ditutup sementara selama dua pekan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Pedagang mengaku tetap membuka toko untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mulai hari ini, Pemerintah Kota Cirebon bersama TNI-Polri kian gencar menutup toko yang tidak masuk dalam delapan usaha pengecualian selama PSBB berlangsung.
Petugas kemuian menyisir seluruh lokasi untuk memastikan toko yang masih buka segera ditutup.
Baca Juga: Ngamuk! Pedagang Pasar Tolak Penutupan Toko di Masa PSBB
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mempertegas bahwa PSBB berlaku di seluruh provinsi Jawa Barat, tak terkecuali Cirebon.
Pemerintah kota juga telah melakukan sosialisasi sebelum tanggal 6 Mei.
Di Pasar Pulo Jahe, Jakarta Timur, petugas menutup sekaligus menyegel sejumlah toko yang kedapatan masih mebuka tempat usaha saat penerapan PSBB fase kedua di Ibu Kota Jakarta.
Upaya penyegelan dan penutupan paksa dilakukan setelah beberapa kali dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar tidak berjualan.
Petugas berharap agar langkah penyegelan ini dapat membuat pedagang jera dan menutup toko untuk sementara selama PSBB berlangsung.
Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Merugi, Omzet Puluhan Juta di Bulan Ramadan Lenyap
Rencananya, patroli seperti ini akan terus dilakukan setiap hari hingga masyarakat mematuhi aturan PSBB.
Selain di Kawasan Pasar Pulo Jahe, petugas juga menutup sejumlah toko di kawasan perkampungan industri kecil, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Bahkan, sejumlah barang dagangan milik PKL yang berada di pinggir jalan diangkut oleh petugas.
Satpol PP DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha apabila pedagang masih nekat membuka toko yang telah disegel.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV