Belum Sebulan Bebas, Napi Asimilasi Memerkosa Lagi, Korban Gadis 19 Tahun
Berita daerah | 6 Mei 2020, 03:27 WIBKOMPAS.TV - Aparat Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur kembali menangkap narapidana berinisial AS.
Dia diketahui merupakan napi kasus perkosaan yang belum satu bulan dibebaskan karena program asimilasi Covid-19.
Kini lelaki lelaki 20 tahun itu kembali ditangkap karena memerkosa gadis remaja.
Baca Juga: Baru Dibebaskan, 39 Napi Asimilasi Corona Kembali Ditangkap - ROSI
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria, Selasa (5/5/2020) malam, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal yang sama.
Kronologi
Kronologi kasus terbaru pelaku AS yakni memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana pada 30 April 2020 lalu.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV