> >

Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Tergiur Iming-iming Belanja di Pasar Malam

Berita daerah | 28 April 2020, 14:21 WIB
Ilustrasi: korban pemerkosaan. perkosa seks cabul setubuhi (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)

TASIKMALAYA, KOMPAS TV - Seorang anak berusia 10 tahun asal Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melapor ke polisi sebagai korban pencabulan.

Adalah YO, ayah tiri yang juga pelaku pencabulan terhadap korban. Modus pria berusia 38 tahun itu yakni mengiming-imingi korban dengan diajak belanja ke sebuah pasar malam.

Korban telah beberapa kali dicabuli oleh pelaku sekaligus suami baru ibu kandungnya dengan dalih akan diajak bermain ke salah satu toko terbesar di Bantarkalong.

“Namun pelaku malah meminta kepada korban untuk melayani hasrat bejatnya. Bersetubuh dahulu sebelum pergi ke ke pasar malam tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Siswi SD Dicabuli Dini Hari, Pelaku Terjatuh Kaget Ibu Korban Menunggu Depan Rumah

Siswo menuturkan, aksi bejat YO dilakukan di rumah yang mereka tempati. Waktunya, ketika sang istri yang juga ibu kandung korban pergi ke pasar. 

Namun setelah kejadian pencabulan itu, korban tak dibawa bermain ke pasar malam. Pelaku justru malah kabur.

Selanjutnya, karena pelaku tak menepati janji, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Tasikmalaya.

"Korban merasa dibohongi pelaku dan mengaku sebagai korban pencabulan. Pelaku melarikan diri setelah berhasil berbuat cabul di rumah korban," kata Siswo.

Siswo menjelaskan, korban selama ini tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya yang bekerja serabutan itu untuk menghidupi keluarganya.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Siswo, petugas pun menyelediki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku setelah beberapa hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pelaku mengakui perbuatannya karena selama ini tertarik dengan korban dan terus merayu dengan berbagai cara supaya bisa berhubungan badan.

Baca Juga: Kisah Siswa SMA yang Disekap dan Dicabuli Selama 3 Hari, Tersangka Bantah Hipnotis

"Modus pelaku karena selama ini tertarik dengan korban, sampai akhirnya merayu dengan cara itu," ucap Siswo.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.

"Dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena diduga telah melakukan tipu daya muslihat untuk melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Siswo.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU