> >

Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Tergiur Iming-iming Belanja di Pasar Malam

Berita daerah | 28 April 2020, 14:21 WIB
Ilustrasi: korban pemerkosaan. perkosa seks cabul setubuhi (Sumber: KOMPAS.COM/Shutterstock)

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Siswo, petugas pun menyelediki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku setelah beberapa hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pelaku mengakui perbuatannya karena selama ini tertarik dengan korban dan terus merayu dengan berbagai cara supaya bisa berhubungan badan.

Baca Juga: Kisah Siswa SMA yang Disekap dan Dicabuli Selama 3 Hari, Tersangka Bantah Hipnotis

"Modus pelaku karena selama ini tertarik dengan korban, sampai akhirnya merayu dengan cara itu," ucap Siswo.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.

"Dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena diduga telah melakukan tipu daya muslihat untuk melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Siswo.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU