Pencairan Bantuan Sosial Tunai Perdana di Kabupaten Tangerang untuk 102.727 Keluarga
Berita daerah | 26 April 2020, 22:51 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV -
Bantuan sosial (bansos) tunai yang menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo, sebagai program jaring pengaman sosial yang dipatenkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020, tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Sebanyak 102.727 keluarga Kabupaten Tangerang yang terdampak covid-19 mendapatkan bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu, 25 April 2020.
Secara keseluruhan, jumlah penerima bansos tunai di Provinsi Banten sebanyak 343.269 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang tersebar di enam kabupaten/kota.
Kabupaten Tangerang sendiri terdapat 102.727 KPM, dari usulan daerah sebanyak 74.155 KPM. Khusus kecamatan Curug bansos tunai diberikan ke 799 KPM yang tersebar di tujuh desa/kelurahan.
Menteri Sosial Juliari P Batubara, Bupati Tangerang Achmed Zacky, anggota komisi VII Ali Taher dan Dirut PT Pos Indonesia menghadiri pencairan program bansos tunai untuk pertama kalinya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Mensos Juliari P Batubara menjelaskan, bantuan yang diberikan tidak akan merata kepada seluruh masyarakat di daerah-daerah yang diberikan bantuan, termasuk Kabupaten Tangerang. Alasannya, karena pemerintah memprioritaskan penyaluran bansos tunai ini kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Ini perlu ditekankan, jadi bisa satu RW isinya 100 (keluarga) yang dapat 20 (keluarga). Karena memang datanya kita terima seperti itu. Jadi enggak mungkin semuanya dapat," ucapnya.
Mensos menjelaskan wabah covid-19 yang melanda tanah air menyebabkan warga kesusahan dan membutuhkan pertolongan.
"Saat ini banyak masyarakat yang semula hidupnya tidak susah, lalu menjadi susah karena wabah covid-19 dan membutuhkan bantuan juga," kata Juliari.
Keluarga Penerima PKH dan Bansos Pangan Tidak Mendapat Bansos Tunai
Mensos menjelaskan pihaknya menerima data penerima bantuan dari pemerintah daerah setempat, namun sebelum disetujui Kementerian Sosial dan verifikasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan demikian, penerima bantuan yang sudah ada seperti PKH dan lain-lain, tidak lagi menerima bansos tunai.
"Kalau sudah terima PKH, kita hilangin, yang terima kartu sembako kita hilangkan juga. Jadi non-PKH dan sembako, (walau) enggak ada covid-19 juga dapat," ujarnya.
Mensos Juliari mengimbau warga penerima bantuan untuk jujur apakah dirinya masih layak menerima bantuan atau tidak. Hal ini penting untuk mencegah menerima bantuan ganda.
"Ibu-ibu harus jujur dan katakan kepada suaminya jika sudah menerima bantuan dari pemerintah. Hal ini penting agar tidak terjadi double bantuan dalam satu keluarga," pesan Mensos.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV