Akbar Tandaniria Mangkunegara Bantah Tuduhan Atur Proyek
Berita daerah | 16 April 2020, 13:50 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Nonaktif Lampung Utara, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi salah satunya Adik kandung terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara, dalam keterangan ia membantah tuduhan mengatur proyek dan menerima fee sebesar Rp. 45 miliar rupiah.
Sidang lanjutan kasus korupsi Kabupten Lampung Utara yang berlangsung secara online di ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (15/3/2020) siang, ini dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto bersama empat hakim anggota lainnya.
Jaksa penuntut umum menghadirkan 6 saksi diantaranya adik kandung terdakwa Bupati Nonaktif, Akbar Tandaniria Mangku Negara, Wan Hendri mantan Kepala Dinas Perdagangan, Raden Syahrir orang kepercayaan Bupati. Selain itu juga ada 3 saksi lainya diantaranya Suhaimi, Andi Idrus dan Ansari Sabam sebagai tim relawan pemenangan Bupati saat itu.
Baca Juga: Adik Kandung Bupati Nonaktif Lampung Utara Terima Fee Proyek Rp 45 M
Dalam keterangan saksi Akbar Tandaniria Mangku Negara, dirinya membantah keterangan saksi Taufik Hidayat pada persidangan sebelunya, yang mana dirinya disebut mengatur proyek dan mengambil fee proyek di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp. 45 Miliar rupiah.
#KomisiPemberantasanKorupsi #KorupsiLampungUtara #SuapBupati
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV