> >

Masih Mangkal di Tengah Pandemi Covid-19, 8 PSK di Denpasar Diciduk Satpol PP

Berita daerah | 15 April 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi: Pekerja Seks Komersial (PSK). (Sumber: Grid/Kompas.com)

DENPASAR, KOMPASTV – Sebanyak delapan pekerja seks komersial dan delapan pengamen diciduk Satpol PP Kota Denpasar.

Mereka tetap melakukan aktivitas di tengah pandemi virus corona. Terlebih saat ini Denpasar sedang tanggap darurat Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga menjelaskan para PSK dan pengamen ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: Pengakuan IRT Jadi Muncikari dan Punya 600 PSK, Semua Berawal Saat Cerai dengan Suami

PSK dan pengamen tersebut diamankan di sekitar Jalan Bung Tomo, Denpasar, Selasa (14/4/2020) malam. Saat diamankan para PSK tersebut sedang menunggu pelanggan.

“Dalam penyebaran corona virus, kami sehari-hari mengadakan penertiban dan sosialiasi. Dalam perjalanan sosialisasi ini sempat mengamankan pengamaen dan PSK," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Rabu (15/4/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Sayoga menjelaskan saat ini para PSK dan pengamen menjalani pembinaan di kantor Satpol PP.

Mereka dianggap melanggar Perda No 7 Tahun 1993 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Setelah menjalani pembinaan, mereka dipulangkan ke daerah asalnya yakni Jawa Timur.

"Hari ini Kami mengantar mereka hingga pelabuhan Gilimanuk," ujar Sayoga.

Baca Juga: Tegaskan PSBB, Satpol PP Angkut Paksa Pedagang Kaki Lima yang Berjualan

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU