Penghalang Pemakaman Korban Covid-19 Bisa Dipidana
Berita daerah | 15 April 2020, 11:26 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pengacara sekaligus pendiri rumah pancasila, Yosep Parera mengatakan, penolakan terhadap pemakaman korban Covid-19 berarti berupaya menghalangi pemerintah dalam upaya menanggulangi penyebaran wabah penyakit. Tindakan tersebut bisa dipidana karena melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Pasal tersebut bisa diterapkan terhadap tiga warga Sewakul Ungaran, yang menghalang-halangi petugas saat akan memakamkan korban Covid-19. Sementara itu, menurut Dokter Forensik Mabes Polri, Summy Hastry Purwanti, dalam penangulangan jenasah Covid-19 sudah dilakukan sesuai standar operasional kesehatan. Selain sudah dilakukan pembersihan jenasah, proses penguburuan juga sesuai dengan prosedur dalam penangulangan wabah penyakit yang mungkin ditimbulkan dari jenasah. Masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan upaya penolakan terhadap pemakaman jenasah korban Covid, karena selain terancam pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 serta pasal 212 KUHP tentang menghalangi petugas, juga bisa melukai keluarga korban yang sedang berduka.
#YosepParera #SummyHastryPurwanti #Covid-19
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV