> >

Polisi Ungkap Kelompok Wetonan yang Rampok Toko Emas Setiap Tanggal 6

Berita daerah | 15 April 2020, 00:20 WIB
Rilis kasus perampokan toko emas oleh komplotan Wetonan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). (Sumber: Dok. Humas Polres Jakarta Barat)

KOMPAS.TV - Aparat Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Kelompok Wetonan yang merampok Toko Emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat.

Tiga tersangka di antaranya ditembak mati, sementara dua lainnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka yakni TG (47), AN (20), dan RI (21) tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

Baca Juga: Perampokan Toko Emas di Kembangan, Kerugian Mencapai 400 Juta Rupiah

Sementara AG (23) dan PT (49) ditangkap dalam keadaan hidup.

Berdasarkan keterangan AG dan PT, mereka menamakan kelompoknya Wetonan karena diyakini membawa keberuntungan.

Itu sebabnya, para pelaku selalu beraksi setiap tanggal 6 setiap bulan.

"Dalam hitungan Wetonan memang tanggal 6 itu mereka tanggal yang bagus untuk lakukan perampokan. Makanya setiap lakukan perampokan di toko-toko emas pasti jatuh tanggal 6," kata Yusri saat jumpa di Polres Metro Jakbar, Senin (13/4/2020), yang disiarkan dalam akun Instagram Polres Jakbar.

Yusri mengatakan, bila mereka berhasil merampok, maka kelompok Wetonan ini langsung kabur ke Jawa Tengah.

"Usai melakukan perampokan pasti menuju ke daerah Jawa Tengah. Itungan mereka kalau lari ke Jawa Tengah akan aman dan tidak tertangkap oleh petugas," ucap Yusri.

Baca Juga: Masih Banyak Pelanggaran Saat PSBB, Polda Metro Jaya Tambah Check Point!

Namun, upaya komplotan Wetonan kabur ke Jawa Tengah terhalang imbuan pemerintah agar warga tidak mudik di tengah pandemi virus Corona. Aparat Kepolisian berjaga di wilayah perbatasan.

Akhirnya, komplotan Wetonan tidak berhasil ke Jawa Tengah dan memilih kembali ke kontrakan mereka di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Kemudian dipelajari dan lakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku di daerah kontrakannya di Depok," ujar Yusri.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Cerita Ahok Soal Mertua Disemprot Disinfektan saat Tengok Cucu

Sebelummya, komplotan perampok beraksi di toko emas Pelita di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/4/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.

Para pelaku menggasak 0,5 kilogram emas dan 10 kg perak dari toko tersebut.

Saat beraksi, para pelaku membagi tugas. Ada yang masuk lalu memecahkan kaca etalase dan mengambil perhiasan.

Ada juga yang berjaga di luar toko sambil menakut-nakuti penjaga toko yang melihat dengan mengayun-ayunkan senjata api jenis revolver.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU