Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB
Berita daerah | 13 April 2020, 23:22 WIBBaca Juga: Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang
Dengan demikian, pengemudi ojol di Jakarta hanya diperbolehkan menerima pesan antarbarang dan makanan, serta tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
Ketentuan terkait ojol ini sempat membuat bingung berbagai pihak dengan adanya peraturan Peraturan Menteri Perhubugan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Peraturan itu membolehkan ojol membawa penumpang selama PSBB.
Namun penegasan Anies menjadi jelas bahwa yang berlaku di Jakarta adalah Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.
Baca Juga: [FULL] Evaluasi PSBB DKI: Soal Ojol dan Sanksi Perusahaan Yang Tetap WFH
Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies terkait ojol selama PSBB.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV