Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker, Tak Dipatuhi Tak Boleh Naik
Berita daerah | 12 April 2020, 11:34 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi penyebaran corona, PT KAI Daop 2 Bandung mewajibkan penumpang menggunakan maPT sker mulai 12 April 2020.
Petugas akan melarang penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker naik ke dalam kereta.
PT Kereta Api Daop 2 bandung menjelaskan aturan penumpang menggunakan masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang meminta masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia juga sudah mengurangi jumlah perjalanan keretantya untuk mengantisipasi penyebaran corona.
Pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, PT Kereta Api Daerah Operasi (DAOP) III Cirebon, Jawa Barat, hanya mengoperasikan delapan perjalanan kereta api dari Cirebon menuju Jakarta dan sebaliknya.
Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon, Luqman Arif, menyampaikan keputusan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketetapan PSBB di wilayah Daop I PT KAI Jakarta.
Penurunan keberangkatan kereta api itu juga menyesuaikan pembatasan jam operasi transportasi umum di wilayah DKI Jakarta yakni dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV