Tidak Pakai Masker, Penumpang Dilarang Naik Kereta
Berita daerah | 9 April 2020, 10:44 WIBBLITAR, KOMPAS.TV - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, PT Kereta Api Indonesia mengharuskan seluruh punumpang untuk menggunakan masker. Bagi warga yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka dilarang naik kereta api dan seluruh biaya tiket dikembalikan.
Kebijakan harus menggunakan masker mulai diterapkan di seluruh stasiun kereta api yang ada di Kota Blitar Jawa Timur, yang masuk wilayah PT KAI Daerah Operasional 7 Madiun.
Kepala Stasiun Kota Blitar, Yana Hadiyana menyatakan bahwa untuk mensukseskan kebijkan tersebut, PT KAI memperbolehkan para penumpang yang tidak menggunakan masker, bisa membatalkan tiket perjalannya dan PT KAI akan mengembalikan semua biaya tiket seratus persen.
Pihak PT KAI Daops 7 juga membatasi jumlah penumpang kereta api jarak jauh dan menengah sebesar 50 persen dari total ketersediaan.
“Peraturan ini sengaja dibuat oleh PT KAI untuk mendukung pencegahan penyebaran virus corona, yang semakin meluas dan mengkhawatirkan” ujar Yana Hadiyana.
Sejumlah calon penumpang, yang belum mengetahui kebijakan ini memilih membatalkan tiket dan menunda perjalanannya. Salah satunya adalah Joni, ia memilih membatalkan perjalanan karena tidak membawa masker. Dia sudah mencari masker ke sejumlah tempat, tapi tidak dapat.
#WajibPakaiMakser #KeretaApi #Blitar
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV