> >

Anies Baswedan: Warga Jakarta Wajib Gunakan Masker Saat di Luar Rumah

Berita daerah | 5 April 2020, 15:09 WIB
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan masker di luar rumah kini bersifat wajib. Seruan tersebut datang dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia mewajibkan penggunaan masker kain kepada masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini guna mencegah penularan virus corona di Jakarta.

Perintah Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Ikuti Jejak Anies Baswedan, Ridwan Kamil Bakal Ajukan ke Pusat PSBB untuk Wilayah Jabar

"Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang," tulis Anies dalam seruannya yang diterima Kompas.tv, Minggu (4/4/2020).

Anies Baswedan meminta masyarakat selalu menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Jenis masker yang harus digunakan masyarakat adalah masker kain karena persediaan masker medis saat ini hanya untuk tenaga medis.

"Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," kata dia.

Ia mengingatkan agar masker kain yang sudah digunakan selalu dicuci supaya tetap bersih.

"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci," tutur Anies.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU