Pemerintah Kota Gorontalo Hapus Pajak Daerah dan Retribusi Bagi UMKM
Berita daerah | 1 April 2020, 17:51 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Wabah Virus Coroana di Indonesia tak hanya berdampak pada kesehatan manuasia,namun virus yang berasal dari Tiongkok ini sangat mempengaruhi perekonomian di masyarakat.
Namun dalam rangka memperkuat perekenomian masyarakat ditengah mewabahanya Virus Korona,Pemerintah Kota Gorontalo menghapus pajak daerah bagi pelaku usaha hotel dan restoran serta penghapusan sementara retribusi daerah kepada pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.
Baca Juga: Kronologi 300 Siswa Setukpa Polri Terungkap Positif Covid-19, Berawal dari Perintah Idham Azis
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengutarakan, pembebasan pajak daerah dan retribusi ini karena selama wabah korona ini pendapatan pelaku usaha di kota gorontalo mulai menurun.
Selain menghapus pajak daerah dan retribusi,Pemerintah Kota Gorontalo juga tidak akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terlambat mengurus izin usahanya.
Penghapusan pajak daerah dan retribusi ini dimulai sejak tanggal 24 maret lalu akan berlangsung hingga tanggal 5 april 2020.
#covid19 #pemkotgorontalo #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV