Perumahan di Malang Terapkan Pembatasan Interaksi Fisik
Berita daerah | 29 Maret 2020, 19:47 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Malang Jawa Timur menerapkan physical distancing dan protokol pengamanan khusus di kawasan perumahan per 28 maret 2020.
Perumahan pertama yang menerapkan physical distancing atau pembatasan interaksi fisik adalah Perumahan Puncak Bukit Tidar Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Penerapan ini dicek langsung oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Bupati Malang Sanusi dan Dandim 0818 Letkol Infantri Ferry Muzawwad.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyatakan dengan adanya penerapan pembatasan interaksi fisik ini, maka akan ada protokol khusus bagi warga yang akan berkunjung ke perumahan, yakni wajib mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, masuk bilik disinfektan dan setiap pengunjung dibatasi.
Baca Juga: Pesta Pernikahan dan Pentas Kesenian Dibubarkan Polisi
Kawasan perumahan ini menjadi kawasan pertama sebagai percontohan physical distancing di Kabupaten Malang. Selanjutnya penerapan physical distancing akan diterapkan secara merata ke kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Malang
“hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona” ujar AKPB Hendri Umar.
Sementara itu, data terakhir hingga jumat malam, di Kabupaten Malang sendiri sudah ada 5 warga yang positif Covid-19.
#PhysicalDistancing #LawanCorona #Malang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV