KPU Makassar Batalkan Pelantikan Panitia Pelantikan Suara di Tengah Pandemi Corona
Berita daerah | 23 Maret 2020, 21:51 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah terus mensosialisaiskan gerakan menjaga jarak sosial , untuk menekan penyebaran virus corona.
Polri bahkan akan menjatuhkan sanksi pidana jika ada masyarakat yang melanggar imbauan ini.
Ditpolair Polda Sumatera Barat, dan Basarnas mengimbau masyarakat di pinggir pantai, serta awak kapal untuk menjaga kebersihan diri, mengurangi interaksi dengan orang lain dan sebisa mungkin melakukan isolasi mandiri di rumah atau di kapal.
Sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona ini digalakkan karena di Sumatera Barat terdapat 352 orang dalam pemantauan, dan 17 orang pasien di Rs M Jamil Padang dalam pengawasan.
Wabah virus corona, juga berdampak pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Mengikuti instruksi Pemerintah dengan menjaga jarak sosial, Komisi Pemilihan Umum batal melantik Panitia Pemungutan Suara.
Sosialisasi pemilu juga akan dilakukan melalui media sosial supaya tidak mengumpulkan banyak orang dalam 1 ruang bersamaan.
Kapolri bahkan mengeluarkan maklumat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah agar masyarakat tidak berkumpul dan menjaga jarak sosial.
Kapolri akan mengenakan sanksi pidana bagi warga yang tidak mematuhi larangan berkumpul.
Social distancing atau menjaga jarak sosial dengan mengurangi interaksi langsung dengan orang lain, menjadi imbauan pemerintah bagi masyarakat .
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran virus corona di tanah air.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV