Pengawasan Penyiaran Pilkada Serentak Tahun 2020 bag.3
Berita daerah | 20 Maret 2020, 22:45 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Ada 270 daerah di Indonesia, yang akan menggelar Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati secara serentak pada 23 September tahun 2020. Media penyiaran, dalam hal ini televisi dan radio memiliki peran penting untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut melalui pemberitaan ataupun penyampaian informasi yang mendidik dan berimbang.
Setiap Pasangan Calon atau peserta pemilu harus mendapatkan porsi yang berimbang dalam setiap program penyiaran, khususnya program berita dan talkshow. Jika salah satu pasangan calon mendapat waktu 20 detik berbicara, maka pasangan lainnya juga harus diberikan porsi yang sama.
Media juga dituntut menjadi elemen pemersatu bangsa di saat terjadi konflik kepentingan antara peserta pemilu. Lembaga penyiaran tidak seharusnya menjadi media partisan yang hanya menginformasikan kepentingan golongan atau kelompok tertentu dan menegasikan kepentingan yang lain.
Lalu seperti apa aturan main Penyiaran Pilkada Serentak Tahun 2020, yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh masing-masing lembaga penyiaran? Dan bagaimana Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI beserta Badan Penagwas Pemilu atau Bawaslu mengawasi lembaga penyiaran beserta peserta pemilu agar tidak melakukan kesalahan.
Untuk mengetahui lebih detail dan lebih banyak lagi, silahkan lihat Sapa Jember di tauan video berita ini. Hadir sebagai pembicara Koodiantor Bidang Penindakan dan Pelanggaran KPID Jatim, Immanuel Yosua dan Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo P.
Kedua lembaga tersebut, yakni KPID dan Bawaslu sepakat untuk bekerjasama menangani pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dan peserta pemilu selama tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
#PenyiaranPilkada2020 #KPID #Bawaslu
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV