Paman dan Keponakan jadi Pelaku Penimbun Ribuan Masker
Berita daerah | 17 Maret 2020, 23:05 WIBBaca Juga: Erick Thohir: Kalau Sehat Gak Perlu Masker
Rencananya, Fattah menambahkan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu akan menjual masker itu di wilayah Kabupaten Madiun.
"Jumlah pelaku sementara didapati dua orang yakni EK dan PY warga luar Kota Madiun yang berstatus masih keluarga," kata dia.
Bila terbukti menimbun dua pelaku dijerat dengan pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV