Banten KLB Virus Corona, Sekolah Libur Dua Pekan Tapi Kelas 12 Sesuai Jadwal UNBK
Berita daerah | 15 Maret 2020, 11:16 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus corona di Provinsi Banten.
Penetapan KLB sebagai salah satu upaya pemerintahan provinsi (Pemprov) Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.
Baca Juga: Gubernur Banten Umumkan Dua Warganya Positif Virus Corona
Sabtu, (14/3/2020) lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas/Badan.
Rapat itu terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel corona virus (2019 nCov) di wilayah Provinsi Banten.
Salah satu hal utama dari hasil rapat itu memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta.
Pihak sekolah agar segera mensosialisasikan kepada pihak terkait bahwa kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing selama dua pekan, yakni terhitung sejak 16 sampai 30 Maret 2020, melalui kelas maya (online), terkecuali bagi siswa kelas 12.
Mereka yang di kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK (Ujian Nasional Berbasis Koputer) yang telah ditetapkan.
"Memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yaitu SMA/SMK/SKH Negeri dan Swasta untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 sd 30 Maret 2020," kata Wahidin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3).
Selain itu, Wahidin juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV