4 ODGJ Dibebaskan Dari Pasung Lalu Dipindah Ke RSJ Lawang
Berita daerah | 14 Maret 2020, 10:40 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur melepaskan 4 Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ dari belenggu pasung.
Mereka adalah Ismail, warga Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Abullah warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Fajar warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Agus warga Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo.
2 ODGJ dilepas dari pasung dan 2 lainnya diambil dari keluarganya. 2 pasien dipasung di ruangan sempit oleh keluarganya, karena sering marah dan memukul orang lain. Satumin, keluarga Ismail, mengaku pihak keluarga terpaksa memasung Ismail karena sering marah dan membahayakan tetangganya.
Petugas Dinas Sosial Kabupaten Jember, Muhammad Nauval menyatakan bahwa pelepasan menggunakan teknik tertentu agar pasien tidak marah.
Mereka selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Dokter Radjiman Lawang Kabupaten Malang agar mendapatkan perawatan yang lebih layak.
Muhammad Nauval menambahkan bawah kegiatan ini merupakan bagian dari Program Bebas Pasung yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah juga mengedukasi masyarakat tentang penanganan dan perawatan Orang Dengan Gangguan Jiwa.
#ODGJ #GangguanJiwa #PemasunganODGJ
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV