> >

Motif Intel TNI Pratu Demisla Jual Pistol dan Ribuan Amunisi ke KKB Terungkap

Berita daerah | 13 Maret 2020, 10:53 WIB
Majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana dengan pidana penjara seumur hidup di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030). (Sumber: KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)

Lebih lanjut, Dendy mengatakan, Demisla bisa menjual pistol dan ribuan amunisi kepada Moses Dwijangge setelah dipertemukan dengan seorang bernama Jefri Albinus Bees. Jefri pun telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020.

Baca Juga: Anggota TNI Serka La Ongge yang Kena Pantulan Peluru KKB Meninggal, Dandim Beri Penghormatan

"Dari keterangan Demisla, Moses inilah yang memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata. Perbuatan Demisla sangat meresahkan dan membahayakan prajurit yang bertugas di Mimika serta warga setempat," kata Dendy.

Sejauh ini, sudah dua aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang KKB dalam dua pekan terakhir.

Pertama, Bharatu Anumerta Doni Priyanto gugur usai tertembak saat melaksanakan tugas di area Jipabera, Kampung Opitawak,  Distrik Tembagapura  pada 28 Februari 2020. 

Kemudian, Sersan Kepala Anumerta La Ongge yang gugur akibat serangan KKB di salah satu pos koramil, Distrik Jila, Timika, Papua pada Senin (9/3/2020). 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU