> >

BPJS Kesehatan Tanggapi Keputusan MA Pembatalan Kenaikan Tarif

Berita daerah | 12 Maret 2020, 19:07 WIB

MALANG-KOMPAS.TV-Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan. Hal tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Judicial Review Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 lalu. Ditemui di Puskesmas Kedungkandang Kota Malang, Rabu (11/03/2020), usai meninjau fitur antrian online, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengaku menghormati keputusan tersebut. 

Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan M-A, sehingga belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Pihak BPJS Kesehatan juga mengaku belum mengetahui kapan putusan pembatalan kenaikan iuran berlaku. Padahal peserta JKN-KIS telah membayar iuran dengan tarif baru, sejak 1 Januari lalu.

Sementara itu, warga kota Malang menyambut baik keputusan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini. Menurut warga, kenaikan iuran dirasa memberatkan karena sebesar 100 persen.

Warga pun menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah, apakah kelebihan uang iuran yang sudah terlanjur dibayar sebelumnya akan dikembalikan atau untuk pembayaran iuran periode selanjutnya.

Fahmi menambahkan pihak BPJS Kesehatan akan menghitung implikasi terhadap pembatalan ini, termasuk implikasi keuangannya. Dalam waktu dekat, BPJS Kesehatan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan menteri terkait.

#pembatalankenaikan #BPJS

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU