Dua Orang Tewas Usai Minum Miras di Bekasi, Penjual Campur 5 Liter Alkohol 60%
Berita daerah | 11 Maret 2020, 12:43 WIBBEKASI, KOMPAS TV - Dua orang berinisial J alias Belo dan S alias Bodong dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras atau miras di Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polres Metro Bekasi yang mendapat laporan itu bergerak cepat menangkap penjual sekaligus pengoplos berinisial Y alias Uda. Hasil pemeriksaan mengungkap Uda mencampurkan alkohol 60% sebanyak 5 liter.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya mengerahkan unit Reskrim Polsek Sukatani dibantu Tim Cobra Polres Metro Bekasi untuk menangkap Uda.
Baca Juga: Akibat Konsumsi Miras, 2 Pemuda di Bekasi Tewas
“Y alias Uda ditangkap pada Selasa (10/3/2020) di rumahnya di Perumahan Villa Kencana Cikarang sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Yusri dalam jumpa pers di Jakarta Rabu (11/3/2020).
Usai menangkap pelaku, Yusri mengatakan, polisi mendatangi dan menggeledah gudang tempat Y mengoplos miras yang berlokasi di Kampung Pule Desa Karang Setia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.
Hasilnya, tim menemukan antara 5 botol minuman sari buah instan serbuk, 20 gelas minuman berenergi, 7 kardus berisi 168 botol bekas minuman keras merek tertentu, 1 ember besar berwarna hitam, dan 1 galon kosong.
“Saudara Y membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol minuman sari buah instan, dan lima liter alkohol 60%,” ujar Yusri.
Baca Juga: Minum Miras Oplosan di Acara Pernikahan, 2 Orang Tewas dan 8 Lainnya Kritis
Takaran tersebut, kata Yusri, untuk menghasilkan 100 botol miras oplosan, yang pada pada Minggu (8/3/2020) malam dipesan pembeli berinisial Y. Miras tersebut dipesan untuk berpesta usai pernikahan DAD dan istrinya, DP.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV