> >

Bekas Ketua DPRD Melawi Korupsi Uang Pembangunan Masjid, Kerugian Capai Rp11 Miliar

Berita daerah | 11 Maret 2020, 11:50 WIB
Pembangunan Masjid Agung Melawi mangkrak karena uangnya dikorupsi. (Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALI ANSHORI)

KALIMANTAN BARAT, KOMPAS TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan Abang Tajudin, bekas Ketua DPRD Melawi sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi.

Tak hanya Abang Tajudin. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Ketua Yayasan Muslim Melawi berinisial ABT dan Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi berinisial KSM.

"Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Agung Melawi," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Waduh! 2 PNS Ini Terbukti Korupsi untuk Perizinan Villa dan Rumah Sakit

Donny menerangkan, dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi tersebut berasal dari dana hibah yang diberikan Pemda Melawi dengan total anggaran Rp16 Miliar.

Bantuan diawali pada 2012 sebesar Rp2 miliar. Kemudian pada 2013 Rp5 miliar, tahun 2014 Rp5 miliar, tahun 2015 Rp3 miliar dan tahun 2017 Rp1 miliar.

"Total dana hibah yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat itu jumlahnya Rp16 miliar,” ucap Donny.

Untuk mengusut kasus ini, kata Donny, telah memeriksa sebanyak 82 saksi. Selain itu, juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian yang diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Rano Karno Bantah Terima Uang dari Terdakwa

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan pihaknya telah memeriksa kondisi fisik bangunan Masjid Agung melawi. Hasilnya pembangunan masjid tersebut mal konstruksi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU