Terpidana Kembali Diringkus Usai Melarikan Diri
Berita daerah | 10 Maret 2020, 16:09 WIBTERPIDANA KEMBALI DIRINGKUS USAI MELARIKAN DIRI
LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang Terpidana Kasus Asusila Melarikan diri usai mengikuti proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Lampung Utara kembali diringkus Kejari bersama aparat Kepolisian.
Terpidana Dewansyah, warga Muara Sungkai Lampung Utara melarikan diri usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Lampung Utara, tak butuh waktu lama Tim Kejari dan aparat Kepolisian setempat berhasil kembali menangkap terpidana pada Senin (27/2/2020) sore, di area perkebunan karet.
Video detik-detik anggota Reskrim bersama Kejari Lampung Utara saat meringkus DPO atas nama Deswansyah yang melarikan diri usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Lampung Utara pada Senin, 27 Februari lalu.
Baca Juga: DPRD Lampung Utara Setor Uang Puluhan Juta Agar Dapat Jatah Proyek
Terpidana akhirnya kembali diringkus di perkebunan karet dibelakang rumahnya. Dalam putusan sidang terpidana divonis empat bulan kurungan penjara atas tindakan asusila.
#terpidanakabur #lampungutara #kejaritangkapterpidana
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV