DPRD Lampung Utara Setor Uang Puluhan Juta Agar Dapat Jatah Proyek
Berita daerah | 10 Maret 2020, 14:54 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus Korupsi di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara atas empat terdakwa jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi dari PNS PUPR.
Kasus korupsi Kabupaten Lampung Utara atas terdakwa empat terdakwa yakni, Agung Ilmu Mangku Negara Bupati nonaktif Lampung Utara, Syahbuddin mantan Kepala dinas Pupr, Wan Hendrimantan Kepala dinas Perdagangan, dan Raden Syahir orang kepercayaan bupati.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang yang dipimpin oleh hakim ketua Novian Saputra bersama empat hakim anggota, Senin (9/2/2020) siang.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi untuk keempat terdakwa adapun nama-nama saksi sebagai berikut, Yulias Dwi Antoro sebagai mantan Kabid Bina Marga, Yunanda sebagai Kabid Cipta Karya 2015-2018, Susilo Dwiko sebagai Asn di Kabupaten Lampura, Mangku Alam sebagai pensiunan Asn yang bertugas sebagai Kasi Pengawasan Dinas Pupr, Helmi Jaya sebagai Pns Kepala UPT Alat Perbekalan Pupr Lampura, Mulia Dewi Purnama sebagai Pns PPK pada Dinas Pupr 2015-2016 , Enda Mukti sebagai Bendahara Dinas PU, Iko Erzal Harditius sebagai Staf PPK Bidang Cipta Karya Pupr Lampung Utara.
Baca Juga: Bakamla RI Amankan Kapal Pengangkut Minyak Mentah Ilegal
Dalam keterangan saksi, Mangku Alam terungkap pernah beberapa kali diminta terdakwa syahbuddin, untuk mengambil uang puluhan juta rupiah ke sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah Lampung Utara agar mendapatkan jatah proyek.
#korupsilampungutara #korupsipejabat #lampungutara
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV