Dua Pelaku Pengirim Masker Ke Luar Negeri Jadi Tersangka
Berita daerah | 6 Maret 2020, 16:52 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV -
Satreskrim Polrestabes Makassar Menetapkan Dua Pelaku Pengirim Masker ke luar negeri menjadi tersangka. sebelumnya pelaku di tangkap di salah satu hotel di makassar karena hendak mengirim ribuan masker ke selandia baru.
Penetapan tersangka pengiriman masker ke luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidk reskrim polrestabes makassar. dari hasil penyelidikan, keduanya terbukti telah mengumpulkan masker di indonesia untuk selanjutnya di kirim dan di jual kembali dengan harga yang lebih mahal.
Keduanya di jerat pasal 107 tentang penyimpanan barang penting dalam jumlah banyak di waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang dengan ancaman 5 tahun penjara/ atau denda 50 juta rupiah.
#pelakupengirimmasker
#masker
#coronavirus
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV