> >

Sidang Vonis Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang

Berita daerah | 27 Februari 2020, 16:36 WIB

MALANG-KOMPAS.TV-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Sugeng Santoso, terdakwa pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang.

Sidang vonis kasus mutilasi ini digelar pada Rabu (26/02/2020) di Pengadilan Negeri Malang. Vonis 20 tahun yang diberikan pada Sugeng, warga Jodipan Malang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sugeng seumur hidup.

Dalam dakwaan, Sugeng bertemu dengan korban dan mengajak perempuan tersebut ke lantai 2 Pasar Besar Malang. Di lantai 2 tersebutlah Sugeng membunuh korban dan memutilasinya.

Ditemui usai persidangan, Tim Kuasa Hukum, Bambang Utomo mengaku masih akan melakukan diskusi untuk menentukan langkah usai putusan tersebut.

Sebelumnya penemuan jenazah perempuan korban mutilasi terjadi pada Juni 2019 lalu. Hingga saat ini identitas korban belum terungkap. 

#sidangvonis #kasusmutilasi

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU