8 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mall AEON, 6 di Antaranya Anak-anak
Berita daerah | 26 Februari 2020, 16:15 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 8 tersangka atas kasus perusakan fasilitas umum AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.
Kedelapan tersangka itu masing-masing berinisial AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, dan FAS. Dari delapan orang yang ditetapkan tersangka itu, enam di antaranya masih berada di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi, mengatakan pihaknya sebelumnya mengamankan 23 orang dalam kasus unjuk rasa yang berujung pada kerusakan AEON Mall tersebut.
Baca Juga: [TERKINI] Pasca-penyerangan oleh Warga, Kondisi AEON Mall JGC Cakung Sudah Kondusif
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, polisi hanya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Iya jadi 8 orang ini, 6 di antaranya adalah anak-anak," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).
Menurut Suyudi, keenam tersangka yang masih di bawah umur itu akan dilakukan penanganan secara khusus.
"Karena menyangkut anak-anak, perlakukan penyidikannya juga secara khusus ya. Kita akan libatkan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan), orang tua, dan juga sementara dititipkan di Andayani," ujar Suyudi.
Meski telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut guna menangkap pelaku perusakan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar sejumlah video di media sosial yang merekam sekelompok massa mendatangi Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC), pada Selasa (25/2/2020) pagi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV