> >

Istri Dalangi Pembunuhan Suami, Selingkuhannya Tewas Didor

Berita daerah | 25 Februari 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)

MEDAN, KOMPAS TV - Seorang istri bernama Chorry Mulia Dewi divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, Muhammad Yusuf.

Yusuf yang berprofesi sebagai guru diketahui ditemukan tewas dengan kondisi babak belur. Jasadnya ditemukan di ladang buah asam yang berada di Jalan Jamin Ginting, Dusun 1, Desa Sibolangit pada 14 September 2018. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon, mengatakan meskipun peristiwa pembunuhan terjadi cukup lama dan sudah ditetapkan tersangka utamanya, Tim Reskrim Polrestabes Medan tak tinggal diam.

Menurut dia, pihaknya tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berperan sebagai perencana dan eksekutor terhadap korban Yusuf.

"Kurang lebih tiga bulan terakhir kami menemui titik terang. Sekitar satu Minggu tim bergerak untuk memastikannya," kata Jhonny di Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/2/2020).

Adalah seorang pria bernama Ganda Winata alias Gandrung yang menjadi pelaku pembunuhan atau eksekutor terhadap Yusuf. 

Setelah diketahui lokasi persembunyiannya, kata Jhonny, pihaknya langsung bergerak melakukan pengejaran. 

Hasilnya, Gandrung ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pdada Minggu (23/2/2020). Namun, pelaku melakukan perlawanan. Akibatnya, dia ditembak petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan menggunakan pisau hingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Medan," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, menerangkan rencana pembunuhan ini dilakukan Dewi karena merasa kesal lantaran korban dinilai pelit.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU