Bandar Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap Polisi
Berita daerah | 20 Februari 2020, 14:14 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Bandar narkoba jaringan Aceh ini ditangkap polisi dikediamannya di jalan Onta, Kedaton, Bandar Lampung, penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus sebelumnya dan menangkap tiga tersangka lain.
“Pengungkapan kasus narkotika di lokasi berbeda tersangka T hasil pengembangan atas penangkapan tiga tersangka lainya, polisi menyita narkoba sabu dan ekstasi,” jelas Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu kilogram sabu dan 300 butir ekstasi senilai Rp.1,75 Miliar rupiah. Dari hasil pemeriksaan barang haram itu milik rekanya berinisial F yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan Aceh peran Taufik sebagai pengedar.
Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedaran narkoba yang dikendalikan oleh tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
#BandarNarkoba #Narkotika
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV