Dulu Gandakan Uang , Sekarang Mendekam di Tahanan
Berita daerah | 20 Februari 2020, 10:00 WIBKUDUS, KOMPASTV - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pasangan suami istri pelaku penipuan penggandaan uang. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan video aksinya menggandakan uang kepada korban.
Kedua tersangka ditangkap atas laporan warga yang mengaku ditipu oleh tersangka dengan iming-iming bisa menggandakan uang puluhan juta menjadi miliaran Rupiah.
Dalam aksinya tersangka meminta korban untuk memasukkan uang yang akan digandakan kedalam kardus kemudian ditutup dengan kain mori dan kain hitam serta diatasnya diberi bunga setaman. Korban dijanjikan uang akan bertambah setelah 41 hari.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sisa uang hasil penipuan sebesar 4 juta serta serta sejumlah perabot rumah tangga yang dibeli dari uang hasil penipuan.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV