> >

Ondel-ondel Dilarang Mengamen, Ini Alasannya

Berita daerah | 17 Februari 2020, 12:15 WIB
Para pengamen ondel-ondel di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020). Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi yang di mana ondel-ondel merupakan salah satu kebudayaan khas Betawi. (Sumber: KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)

KOMPAS.TV - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang ondel-ondel dipakai mengamen, mendapat tentangan dari para perajin ondel-ondel.

DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Pada Perda tersebut akan dicantumkan ondel-ondel dilarang sebagai alat untuk mengamen.

Pelarangan itu dimaksudkan agar marwah ondel-ondel sebagai lambang kebudayaan DKI Jakarta terjaga.

Namun, rencana tersebut disambut penolakan oleh para perajin ondel-ondel di Kampung Ondel-Ondel, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

Mereka mengungkapkan menyewakan ondel-ondel untuk mengamen adalah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ondel-ondel, Seni yang Kehilangan "Panggung"?

Salah satu perajin ondel-ondel, Renggo bahkan mengaku bangga ondel-ondel dijadikan alat mengamen di jalanan.

Menurutnya, hal itu juga bisa menjadi alat untuk mempromosikan budaya betawi itu sendiri.

“Kita di sini bangga ngamen ondel-ondel di jalan. Kita bangga, karena kita melestarikan ondel-ondel, supaya ondel-ondel banyak dikenal masyarakat luar. Mereka (pemerintah) tidak pernah saja turun ke jalan,” katanya di Sanggar Respan, Minggu (16/2/2020) seperti dilansir Kompas.com.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU