> >

Tarif Wisata Seks Halal, Termahal Rp 10 Juta!

Berita daerah | 16 Februari 2020, 14:22 WIB
Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).( (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA)

KOMPAS.TV - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak ataupun short time akhirnya terbongkar. Kasus yang terjadi di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, itu pun kini masih terus ditangani Bareskrim Polri.

Polisi mengungkap bahwa aksi terlarang ini dilakukan dalam dua modus. Yakni, kawin kontrak serta booking out atau short time. Tarifnya pun berbeda.

“Untuk booking out 1-3 jam harganya 500 ribu per orang. Kemudian untuk kawin kontrak, kalau 3 hari itu 5 juta, kalau 7 hari itu 10 juta," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.

Menurut Ferdy, kasus ini sudah menjadi isu internasional. Karenanya pihaknya mencoba melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.

"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak," tutur Ferdy.

Mengapa 'Wisata Seks Halal'?

Prostitusi ini memiliki pelanggan dari luar negeri, terutama yang berasal dari negara-negara Arab.

Wisata yang ditawarkan adalah jasa prostitusi dengan embel-embel “halal".

Baca Juga: Prostitusi di Bogor Kenapa Disebut Wisata Seks Halal?

Prostitusi ini disebut "halal" karena untuk melakukan hal tersebut, pelanggan dinikahkan terlebih dahulu dengan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Setelah kontrak selesai, wanita yang dinikahi diceraikan, dan para pria hidung belang itu kembali ke negara masing-masing.

Ferdy mengungkapkan, tersangka AAAM alias Ali yang merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita dan melakukan kawin kontrak.

"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata, lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," ucapnya.

Ali ingin melakukan kawin kontrak, kemudian dia bertemu tersangka HS untuk mencarikannya perempuan. Kemudian tersangka HS menghubungi tersangka NN dan OK sebagai penyedia perempuan alias mucikari di villa daerah puncak Bogor dan Apartemen Puri Casablanca.

"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh NN dan OK ke HS di Villa wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan OK," kata Ferdy.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan total lima tersangka. Selain tersangka NN, OK, HS dan Ali, polisi juga menetapkan tersangka DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban ke HS.

Melalui keterangan polisi, sindikat ini telah beraksi sejak 2015 dan melibatkan 20 korban dan 20 konsumen. Sejauh ini, polisi telah mengamankan 11 orang korban yang dititipkan di panti rehabilitasi.

"Selanjutnya korban yang diperdagangkan ini ada 11, yang sudah kita titipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan," tutur Ferdy.

Baca Juga: Wisata Seks "Halal" di Puncak Dibongkar Polisi

Tersangka NN, OK, HS dan DO dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. 

Sedangkan tersangka Ali yang merupakan warga negara Arab dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ferdy meminta pemerintah daerah juga ikut serta dalam penanganan kasus ini supaya kejadian serupa yang mencoreng negara, tidak terulang kembali.

"Perlu tindakan yang secara bersama-sama dari stakeholder, pemerintah daerah. Kemudian dari dinas terkait sehingga ini tidak kemudian berulang yang kemudian mencoreng nama negara kita di dunia internasional," ujarnya.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU