> >

13 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

Berita daerah | 13 Februari 2020, 12:27 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - 13 pengedar dan pengguna narkoba dan obat keras berbahaya diringkus Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Jawa Timur pada rabu (12/02). Ironisnya salah satu tersangka, yakni Hariyanto baru saja keluar dari Lapas Porong Sidoarjo dengan kasus serupa dan diduga ia adalah bandar sabu.

13 tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam operasi yang digelar selama seminggu. Polisi mengamankan 6 paket sabu dengan berat 32 gram, seribu butir pil trek, uang satu juta rupiah hasil transaksi, 1 timbangan elektrik, 11 handphone dan alat hisap sabu.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui empat tersangka merupakan pemain baru, sedangkan sisanya adalah pemain lama yang sering kali terjerat kasus kepemilikan sabu.

Salah satunya adalah tersangka Hariyanto. Bahkan ia menyembunyikan 29 gram sabu di lampu belajar dalam rumah untuk mengelabui petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Banyuwangi.

Untuk tersangka kasus narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan tersangka kasus penyalahgunaan obat keras atau daftar G dijerat dengan pasal 197 dan 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

#PengedarNarkoba #PenggunaNarkoba #PolrestaBanyuwangi #ObatKerasBerbahaya

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU