> >

Kejati Periksa Berkas Keraton Agung Sejagat

Berita daerah | 12 Februari 2020, 10:53 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Joko Purwanto menegaskan pihaknya mengaku telah menerima pelimpahan berkas dari Polda rabu kemarin. Paska pelimpahan berkas ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menunjuk tiga Jaksa untuk segera mengambil sikap dalam kurun 14 hari. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti. Biasanya untuk lokasi sidang, akan berpatokan pada lokasi kejadian yaitu di Pengadilan Negeri Purworejo. Dalam berkas itu raja dan ratu kasus Keraton Agung Sejagat di jerat pasal 14 UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 378 KUHP tentang kasus penipuan. Berkas kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Jaksa. Jika nanti di nyatakan lengkap, tahap selanjutnya segera dilakukan proses persidangan. 

#PoldaJateng #KejatiJateng #KeratonAgungSejagat

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU