> >

Polisi Ringkus Pemilik Senjata Api Rakitan

Berita daerah | 11 Februari 2020, 17:29 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Bandar Lampung diringkus aparat setelah kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api ilegal. Dalam penangkapan polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan.

Pelaku ialah Sugianto, warga Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung ini diringkus polisi setelah ada informasi dari warga, yang melaporkan bahwa pelaku menyimpan senjata api rakitan dan kerap memperjual belikan kepada para pelaku kejahatan.      

Aparat yang mendengar informasi ini bergerak cepat, dan langsung menangkap pelaku di kediamannya. Dalam penangkapan sejumlah barang bukti turut diamankan berupa senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi aktif.      

Baca Juga: Warga Milik Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi di maros

Kapolsek Sukarame, Kompol Eviter Siallagan menjelaskan penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan sementara barang bukti ditemukan setelah anggotanya menggeledah dan menemukan barang bukti di sebuah laci meja dirumah pelaku.     

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.      

#SenjataApi #ilegal #SenpiRakitan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU