> >

Pemberi Suap Bupati Lampung Utara Divonis 2 Tahun Penjara

Berita daerah | 11 Februari 2020, 15:24 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang dengan agenda membacakan berkas tuntutan setebal 324 halaman oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali digelar pada Kamis (6/2) siang di Pengadilan tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Dua terdakwa yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya selaku pemeberi suap sejumlah uang kepada bupati non aktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangku Negara bersama dua pejabat kepala dinas lainnya. Jaksa KPK dalam surat dakwaanya menyebutkan terdakwa Chadra dan Hendra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pembacaan tuntutan atas kedua terdakwa dilakukan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum, Chandra dijatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Sidang Bentrok Register 45 Mesuji Berakhir Ricuh

Sementara Hendra Wijaya dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara beserta denda 200 juta rupiah. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi kedua terdakwa.

#Sidang #Suap #LampungUtara

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU