Gugatan Dicabut, Zikria Penghina Risma Tak Pasti Bebas
Berita daerah | 10 Februari 2020, 00:40 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi masih melanjutkan proses hukum penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, meski laporan kepolisian sudah dicabut oleh pihak pelapor.
Tersangka Zikria Dzatil harus menjalani proses gelar perkara sebelum diputuskan langkah hukum selanjutnya.
Gelar perkara perlu dilakukan untuk menentukan status hukum tersangka, mengingat masih tersisa satu pasal tindak pidana yang disangkakan terkait dengan ujaran kebencian.
Menurut rencana, polisi akan melakukan gelar perkara pada Selasa (11/02/2020) esok di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menentukan apakah kasus penghinaan terhadap Risma tetap dilanjutkan atau dihentikan.
Suami Zikria Dzatil mengaku lega Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mencabut laporan penghinaan dengan tersangka istrinya.
Daru Asmara Jaya, suami dari Zikria berterima kasih karena Risma sudah memaafkan istrinya yang telah menghina Wali Kota Surabaya itu di media sosial.
Ia dan istri ingin bertemu dengan Tri Rismaharini agar dapat menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Permohonan maaf Zikria Dzatil menjadi pertimbangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut laporan penghinanya.
Surat pencabutan laporan ditujukan kepada Polrestabes Surabaya dan ditanda tangani langsung oleh Risma.
Meski laporan penghinaan di media sosial telah dicabut, Zikria belum tentu langsung bebas.
Ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum surat penghentian penyidikan diterbitkan.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV