Arak Bali Legal, Tetap Ada Batas Usia dan Aturan Penjualan Dibahas di Dalam Pergub
Berita daerah | 7 Februari 2020, 15:45 WIBBALI, KOMPAS.TV - Gubernur Bali baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali
Aturan itu membuat arak dan minuman tradisional Bali lainnya legal.
Menurut Gubernur, aturan diharapkan bisa mengangkat perekonomian masyarakat.
Di Bali, Arak dan Brem sekarang legal. Sudah ada Peraturan Gubernur yang diterbitkan akhir Januari lalu.
Nantinya pengelolaan dimulai dari tingkat petani sebagai penghasil bahan baku untuk selanjutnya dikumpulkan ke koperasi lalu distributor, sehingga arak dan tuak yang dihasilkan sesuai standar yang ditentukan.
Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, ada catatan dalam peraturan yang sudah disahkan.
Minuman fermentasi khas Bali tidak bisa dijual kepada remaja dan hanya dapat diperdagangkan di tempat tertentu sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang tata kelola minuman fermentasi dan, atau destilasi khas bali.
Untuk menyosialisasikan ini Pemerintah setempat berencana menggelar festival minum arak Bali.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV