Malu Karena Hamil di Luar Nikah, Bayi Dibuang oleh Ayah Sendiri
Berita daerah | 6 Februari 2020, 16:55 WIBPONOROGO, KOMPAS.TV - Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penemuan jenazah bayi laki-laki di saluran irigasi di Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Jawa Timur adalah ayah biologis dan kakek korban.
Keduanya adalah warga Desa Kaponan.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Ponorogo, kakek si bayi adalah orang yang mengubur korban di saluran irigasi miliknya.
Tindakan ini dilakukan untuk menutupi aib keluarga karena anaknya, ayah korban belum menikah dan masih berstatus pelajar SMP kelas sembilan.
Tersangka mengaku jika bayi sudah meninggal saat dilahirkan.
Sementara, ayah biologis korban ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan mencabuli anak di bawah umur.
Ibu korban sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ponorogo.
Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi psikologi ibu korban lebih baik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat mereka masing-masing dengan pasal 80 dan 81, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV